Wali Kota dan wakilnya sudah lebih dulu memenuhi kewajiban
Merdeka.com, Makassar - Badan Kepegawaian Negara Kota Makassar memperingkatkan kepada pejabat di lingkup Pemerintah Kota agar mematuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan secara rutin melalui Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKD Makassar, Munandar mengungkapkan, pada tahun ini sebagian pejabat belum menunjukkan kepatuhannya. Dari puluhan daftar wajib lapor di lingkup Pemkot, disebutkan baru 20 persen di antaranya yang menyampaikan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto beserta wakilnya, Syamsu Rizal serta Sekretaris Kota Ibrahim Saleh telah lebih dulu menyetorkan LHKPN.
“Seharusnya para pejabat menunjukkan kesadaran atas kewajiban mereka. Karena pelaporan harta kekayaan merupakan ciri pemerintahan yang bersih dan jujur,” kata Munandar, Rabu (12/10).
Munandar menjelaskan, kewajiban penyetoran LHKPN ke KPK diatur lewat Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Pelaporan rutin setiap dua tahun sekali. BKD Makassar sendiri sudah menggelar sosialisasi pada September lalu.
BKD Makassar, kata Munandar, akan terus mengingatkan para pejabat agar segera memenuhi kewajibannya. Meski, tidak ada tenggat batas tertentu untuk urusan pelaporan LHKPN. “Ini merupakan bentuk upaya peningkatan kesadaran bagi pejabat, makanya terus-menerus diingatkan,” ujarnya.
Agar pelaporan LHKPN lebih optimal, BKD berencana meminta Wali Kota mengeluarkan imbauan kepada para jajarannya. Bahkan, ancaman sanksi yang tegas diperlukan agar para pejabat mau melaporkan hartanya.