1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Pemkot tegas soal pencabutan HGB pedagang Pasar Sentral

Wali Kota sudah mengirim surat ke BPN sejak Maret

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Jum'at, 13 Mei 2016 21:30

Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar tetap pada sikapnya yang menolak penguasaan 80 titik ruko oleh pedagang di Blok B Pasar Sentral Makassar atau Makassar Mall. Kepala Bagian Hukum Pemkot, Sophian Manai mengatakan, penguasaan berupa kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan telah melanggar hukum.

“Pengajuannya bersifat perorangan, sementara mereka tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar,” kata Sophian di kantornya, Jumat (13/5).

Diketahui, sejumlah pedagang bersikukuh mempertahankan 80 titik ruko di Blok B Pasar Sentral. Mereka mengklaim atas dasar HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, antara tahun 1992 hingga 1999. Umumnya, satu pedagang menguasai satu hingga empat titik ruko. Luasnya bervariasi, dari 11 meter persegi hingga 165 meter persegi.

Sejak 2012, sejumlah pedagang telah mengajukan perpanjangan HGB. Adapun sertifikat yang sekarang berakhir pada tahun 2017.

Sebelumnya, tertanggal 29 Maret 2016, Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto telah berkirim surat kepada BPN Kota Makassar. Dalam suratnya, Danny meminta dengan tegas agar BPN mencabut sertifikat HGB dan tidak memproses perpanjangan HGB perseorangan atas ruko blok B Makassar Mall.

Sophian menjelaskan, yang layak mengajukan HGB atas Pasar Sentral adalah PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), selaku pihak yang meneken kontrak kerja sama dengan Pemkot Makassar. “Itu pun tidak boleh melebihi yang diperjanjikan oleh PT MTIR.” kata dia. (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA