1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Perda bantuan hukum Makassar mudahkan warga kurang mampu

Bantuan diatur melalui Perda Nomor 7 Tahun 2015

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Sabtu, 15 April 2017 17:24

Merdeka.com, Makassar - DPRD Kota Makassar, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum, di Hotel Fave Makassar, Sabtu (15/4).

Sosialisasi yang diselenggarakan Sekretariat DPRD menghadirkan puluhan warga Minasa Upa sebagai peserta. Adapun narasumbernya, Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari dan Anggota Komisi B asal NasDem Irwan Djfar.

Indira Mulyasari mengungkapkan, bantuan hukum gratis adalah hak konstitusional setiap penduduk. Karena itu pihaknya (legislatif) bersama Pemkot Makassar (esksekutif) menginisiasi sebuah payung hukum, khususnya bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Dengan sosialisasi ini saya berharap masyarakat bisa lebih tau apa yang telah kami perbuat bagi masyarakat. Regulasi ini sangat dibutuhkan, khususnya bagi warga kita yang tersangkut persoalan hukum maupun kesulitan dalam masalah biaya,” kata Indira.

Adapun Anggora Komisi D Irwan Djafar menambahkan, bahwa warga Makassar kini tak perlu lagi merasa terbebani persoalan biaya untuk menyewa kuasa hukum. Sebab pemerintah sudah menyediakan fasilitas bantuan hukum secara gratis dalam setiap penanganan perkara yang dihadapi warga miskin.

“Kita tinggal kasih lengkap identitas ta saja dan laporkan ke Pemerintah Kota Makassar. InsyaAllah Pemerintah Kota Makassar akan menyiapkan pengacara untuk bantuki,” tutup Irwan Djafar.

(AP)
  1. Parlemen
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA