1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Dewan sosialisasikan perda CSR Makassar

Badan usaha berkewajiban menerapkan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 13 April 2017 17:03

Merdeka.com, Makassar - Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Hotel Grand Asia Makassar, Kamis (13/04).

Adi Rasyid Ali menjabarkan bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintah daerah wajib menggali potensi daerah dan potensi badan usaha. Sebagai mitra, badan usaha juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Dengan adanya Perda ini maka dapat mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar," kata Adi Rasyid Ali.

"Kami berharap dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat kota Makassar,” Adi melanjutkan.

Hadir dalam acara sebagai narasumber Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Drs. Hadirman, Mpd , Wakil Ketua Hipmi Sul-Sel, Arianto Burhan sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator Erick Alamsyah serta dihadiri oleh beberapa perwakilan mahasiswa beberapa Universitas se-kota Makassar dan sejumlah masyarakat Bara-Barayya kec. Makassar.

(AP)
  1. Parlemen
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA