1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

DPRD Makassar perkenalkan kecamatan baru

Pemekaran wilayah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2015

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Rabu, 19 April 2017 21:42

Merdeka.com, Makassar - Sekretariat DPRD Makassar, Rabu (19/4) mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan, di Hotel Grand Asia Makassar.

Sosialisasi menghadirkan Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Fatma Wahyuddin.

Dalam sambutannya, Fatma menjelaskan bahwa perda pembentukan  kelurahan dan kecamatan ini merupakan inisiatif dari pemerintah kota Makassar dan DPRD Kota Makassar. Menimbang wilayah kota Makassar memiliki wilayah pulau yang tergabung kedalam beberapa kelurahan.

Dan dilihat dari aspek jumlah penduduk, wilayah kerja serta sarana/prasarana dinilai telah memenuhi syarat untuk melakukan pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah kota Makassar.

Dengan perda tersebut, wilayah administratif Makassar kini bertambah dengan hadirnya satu kecamatan baru, yakni kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Juga Selain itu terdapat pula sepuluh kelurahan baru.

“Dengan adanya sosialisasi ini saya selaku wakil rakyat kota Makassar berharap masyarakat bisa lebih tahu bahwa dengan adanya perda no. 2 dan no. 3 ini, kota Makassar telah memekarkan wilayah," kata Fatma.

Hadir dalam acara sebagai narasumber Kepala Bagian Ortala pemerinta Kota Makassar, Muh. Syarif, Sttp, Akademisi Unhas, Dr. Sakkapati , simpatisan H. Fatma sebagai peserta sosialisasi dan acara ini dimoderatori oleh M. Yusran, SKM .

(AP)
  1. Parlemen
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA