1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

PNS Makassar dilarang terima parcel lebaran

Larangan sudah berlaku sejak tahun lalu

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Minggu, 26 Juni 2016 14:03

Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) menerima dan memberi parcel lebaran. Larangan itu untuk mencegah gratifikasi terkait kepentingan apa pun di pemerintahan.

Wali Kota Ramdhan Pomanto mengatakan, pegawai yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Salah satunya pengurangan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

“Sanksinya sudah cukup jelas. Larangan ini sudah saya tekankan sejak tahun lalu,” kata Danny, sapaan Ramdhan.

Danny mengungkapkan, belakangan ini sejumlah pegawai masih mengirimkan parcel ke rumah dinas maupun rumah pribadinya. Kiriman itu, kata dia, entah untuk tujuan mengharapkan jabatan atau kepentingan tertentu. Pegawai yang bersangkutan sudah diberi teguran. “Saya katakan tidak usah repot bawa parcel,” ujarnya.

Menurut Danny, larangan menerima dan mengirimkan parcel bagi PNS juga sudah diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena bisa berujung gratifikasi. Selain larangan parcel, Danny juga mengingatkan larangan menggunakan kendaraan dan fasilitas dinas untuk mudik lebaran.

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA