1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Razia taksi online, 4 kendaraan diamankan

Larangan beroperasi bersifat sementara

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 06 April 2017 13:04

Merdeka.com, Makassar - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menggelar razia kendaraan taksi online di sejumlah jalan kota Makassar, Kamis (6/4). Empat kendaraan diamankan beserta sopirnya.

Kendaraan yang diamankan, masing-masing berjenis Suzuki Karimun, Toyota Avanza, Toyota Rush, dan Daihatsu Agya.

Para sopir sempat dimintai keterangan di Kantor Ditlantas Polda Sulsel, jalan AP Pettarani. Mereka kemudian diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi beroperasi.

"Mereka sudah diperbolehkan pulang. Mobilnya juga tidak ditahan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Edi Purwanto.

Penertiban taksi online merupakan tindak lanjut atas larangan yang diterbitkan Dinas Perhubungan Sulsel pada Rabu (5/4) lalu. Taksi online dilarang beroperasi sebelum memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Pemprov juga masih mengupayakan penerbitan peraturan gubernur terkait.

"Larangan ini hanya bersifat sementara," ujar Edi.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi membenarkan adanya larangan beroperasi bagi taksi online. Pihaknya bakal melakukan operasi penertiban, jika masih ada yang beroperasi. Namun tindakan disebut hanya berupa langkah persuasi.

"Kami harap semua pihak menjaga komunikasi agar situasi tetap kondusif. Diharapkan pihak Dishub juga berkomitmen dalam mengawal masalah ini," kata Endi.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA