Yang tidak hadir tanpa alasan jelas bisa dikenakan sanksi tegas
Merdeka.com, Makassar - Pasca libur lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah, kehadiran pegawai Pemerintah kota Makassar mencapai 98.8 persen dari total 17.433 pegawai. Hanya 1,2 persen di antaranya atau 209 pegawai yang tidak hadir.
Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Makassar Basri Rakhman, Senin (3/7).
Jumlah itu, kata Basri Rakhman diperoleh dari daftar hadir pegawai yang tercatat secara manual dan digital yang tersebar di 54 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan 15 kecamatan.
"Tahun ini kami menyebar petugas di seluruh SKPD dan kecamatan untuk memberikan laporan kehadiran pegawai pasca libur lebaran," ujar Basri.
Berbeda dengan tahun lalu (2016), BKPSDMD menyurat ke setiap instansi mengirimkan rekapitulasi daftar hadir sebelum Pukul 09.00 Wita, tahun ini BKPSDMD menjemput bola di setiap SKPD.
BKPSDMD akan memberikan sanksi tegas bagi 1.2 persen pegawai yang tidak berkantor pasca libur lebaran.
Sanksi itu didasarkan pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Kontrak Kerja yang mengatur tentang disiplin pegawai kontrak.
Sanksi yang diberikan bergantung dari tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat, gaji bahkan jika kronis bisa diberhentikan. (NIA)