1. MAKASSAR
  2. GAYA HIDUP

Waspada! Kopi bisa sebabkan gangguan pendengaran permanen

Gangguan pendengaran biasanya normal kembali dalam 72 jam

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Senin, 11 Juli 2016 17:31

Merdeka.com, Makassar - Kopi dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen, demikian hasil penilitian terbaru McGill University.

Menkonsumsi kopi setelah telinga terpapar suara keras seperti kembang api, musik keras, dan lainnya bisa berdampak buruk pada pendengaran Anda. Kafein yang terkandung di dalamnya bisa menghalangi telinga dari pemulihan setelah mengalami gangguan pendengaran sementara.

Telinga biasanya sembuh dari paparan suara keras, seperti konser musik atau suara pesawat dalam waktu 72 jam. Namun, para ahli di McGill memperingatkan kopi biasa bisa menghambat pemulihan itu, bahkan membuat gangguan pendengaran permanen.

“Penelitian kami menegaskan bahwa paparan terhadap rangsangan pendengaran keras ditambah dengan konsumsi harian 25mg/kg kafein memiliki dampak negatif atas pemulihan pendengaran,” kata Dr Faisal Zawawi, seorang otolaringologi dan anggota McGill Auditory Sciences Laboratory.

“Ketika telinga terkena suara keras, ia bisa menderita penurunan pendengaran sementara, yang juga disebut ambang batas sementara pergeseran pendengaran,” ujarnya.

“Gangguan pendengaran ini biasanya normal kembali dalam 72 jam pertama setelah paparan, tetapi jika gejalanya menetap, kerusakan bisa menjadi permanen.”

Tim Dr Zawawi ini menguji teori tersebut pada hewan, dengan mengekspos mereka dengan suara 110 dB – mirip dengan suara konser keras – selama satu jam. Setengah dari hewan percobaan ini di eri dosis harian kafein, setengah lainnya tidak.
 Setelah hari pertama, tidak ada perbedaan antara kedua kelompok dalam pemulihan pendengaran.

Tapi setelah delapan hari pengujian ini, kelompok yang mengkonsumsi dosis reguler kafein menunjukkan gangguan pendengaran yang signifikan dibandingkan dengan setengah lainnya.

Maksimum yang dianjurkan asupan kafein 3mg/kg sehari – sama dengan tiga cangkir kopi. Banyak minuman soda kaleng yang melebihi pedoman itu, yakni mengandung lebih dari 200 mg per kaleng.

(AP)
  1. Kesehatan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA