Pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga dua bulan
Merdeka.com, Makassar - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 2.751 narapidana pada Lebaran 1437 Hijriah, tahun 2016. Remisi diberikan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunung Sari dan Rumah Tahanan Makassar.
“Yang mendapatkan remisi dan bersamaan habis masa tahanannya, maka dibebaskan,” kata Kepala Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel, Jauhar Fardi di Makassar, Selasa (5/7).
Sebagian besar napi yang mendapatkan remisi merupakan pelaku tindak pidana umum dan narkoba. Remisi diberikan secara variatif, mulai dari satu bulan, dua bulan dan 15 hari. “Ada juga yang dinyatakan bebas,” ujarnya.
Remisi, kata Jauhar, merupakan kebiasaan setiap hari raya besar narapidana. Biasanya napi mendapatkan remisi hingga satu dan dua bulan masa tahanan. Setiap Lapas mengajukan napi yang akan mendapatkan remisi, setelah memenuhi syarat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing lapas.