Surat berlaku enam bulan sejak diterbitkan
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar tetap melayani warga yang memohon pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau e-ktp, meski terhambat dengan terbatasnya distribusi blanko dan tinta dari pusat.
Masyarakat tetap dapat memohon pengurusan e-ktp, yakni perekaman data dan identitas. Adapun kartu baru diberikan saat blanko tersedia dan siap dicetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba menjelaskan, warga yang telah mengurus e-ktp namun kartunya belum diterbitkan, tetap berhak mendapatkan pelayanan publik. Sebab Dinas mengeluarkan kartu keterangan domisili sebagai pengganti KTP sementara.
Pemerintah Kota, kata Nielma, telah menyebar surat edaran bertanda tangan wali kota kepada seluruh instansi pelayanan publik. Instansi diminta melayani masyarakat dengan KTP sementara. “Surat edaran agar masyarakat dimudahkan dalam pengurusan administrasi,” kata Nielma Palamba, Senin (3/10). “Surat juga kita edarkan ke kepolisian,” ujarnya.
Surat keterangan domisili sebagai KTP sementara berlaku bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman data, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Kecamatan. Surat berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Nielma mengaku proses pengurusan e-ktp di Makassar lamban. Namun itu bukan persoalan lokal, melainkan nasional. Dipicu terbatasnya pengadaan blanko dari pusat. Adapun pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan domisili, setidaknya hingga blanko tersedia cukup dan memungkinkan e-ktp dicetak dengan segera.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan memperpanjang batas akhir pengurusan e-ktp hingga Oktober 2017. Nielma berharap masyarakat tetap segera mengurus identitasnya, meski tenggat lebih panjang dari yang seharusnya akhir September 2016.