1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Cegah kebakaran, stan di pasar harus penuhi sertifikat laik fungsi

Juga penting menyediakan alat pemadam api ringan

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 08 Juni 2017 15:39

Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto memantau kondisi pedagang Pasar Grosir Butung pasca musibah kebakaran yang terjadi Rabu siang (7/6).

Danny berkeliling Pasar Grosir Butung dan menyempatkan diri berbincang dengan pedagang yang ditemuinya.

Pedangang mulai membuka toko dan berjualan seperti sedia kala meski ada juga toko yang masih tutup.

Aktifitas jual beli dan bongkar muat barang mewarnai kesibukan pasar saat Danny berada di sana.

Belajar dari musibah kebakaran yang menimpa Pasar Grosir Butung, Wali Kota Danny menekankan pentingnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bagi bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas publik meski tergolong bangunan tua.

"SLF penting agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya," ujar Danny.

Dasar hukum penerbitan SLF adalah kelanjutan dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Beberapa kota besar di Indonesia semisal Makassar, Jakarta, dan Medan mensyaratkan penerbitan SLF bagi bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas publik. SLF diterbitkan setelah pemohon mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal.

Selain mengantongi SLF, pengelola Pasar Grosir Butung juga diwajibkan memasang CCTV (Closed Circuit Television) demi keamanan bagi pedagang dan pembeli di kawasan pasar grosir terbesar dan terlengkap di Makassar. Adapun setiap stan hendaknya mempersiapkan alat pemadam api ringan. (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA