1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Danny: Indonesia butuh undang-undang tentang perkotaan

Salah satu tantangan perkotaan adalah tingginya angka urbanisasi

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Selasa, 20 September 2016 11:29

Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengungkapkan pentingnya negara memiliki peraturan khusus tentang perkotaan. Hal tersebut, menurutnya, untuk menyambut tingginya jumlah urbanisasi yang membuat kota-kota semakin padat dengan berbagai aktivitas masyarakat.

“Mayoritas penduduk bermukim di perkotaan, sehingga kita membutuhkan undang-undang khusus untuk mengatur mereka. Karena konsekuensi tingginya penduduk adalah timbulnya beragam persoalan sosial,” kata Danny saat menjadi nara sumber bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Arief Hidayat, pada sosialisasi pemahaman hak konstitusional warga negara di Jakarta, Senin (19/9).

Danny mengungkapkan bahwa salah satu tantangan perkotaan adalah tingginya jumlah pendatang dari desa kota kota. Di Makassar, pemerintah mencatat sebanyak 100 ribu pendatang baru datang setiap tahun. Konsekuensinya, berbagai persoalan sosial pun bermunculan.

“Hadirnya undang-undang baru tentang masyarakat di perkotaan kita harapkan menjawab persoalan-persoalan sosial yang muncul di masyarakat,” ujar Danny.

Pada sosialisasi tersebut, Danny juga mengusulkan pencanangan ruang sidang khusus Perwali. Ruang ini bisa menjadi tempat bertemu antara pemerintah dan masyarakat dari berbagai elemen dan latar belakang, untuk bersama-sama menggodok Peraturan Wali Kota sebelum disahkan.

"Meski Perwali adalah hak yang melekat pada wali kota namun kami menginginkan masyarakat dari berbagai elemen juga terlibat didalamnya sebagai bentuk hak konstitusional warga negara," Danny menjelaskan.
 
Di kesempatan yang sama, Ketua MK RI Prof Dr Arief Hidayat menyampaikan perlu ada harmonisasi dan koherensi antara undang - undang yang dibuat oleh DPR. Pemahaman terhadap konstitusional dan hak konstitusi perlu ditanamkan agar menjadi konstitusi yang hidup.

"Setiap langkah dan putusan MK harus berkeadilan yang didasarkan pada Ketuhanan YME," tutur Ketua MK Prof Arief Hidayat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK RI Prof Guntur Hamzah menyampaikan pentingnya supremasi hukum dan konstitusi. Seluruh bangunan ketatanegaraan harus didasarkan pada konstitusi UUD 1945. "Pemahaman pada konstitusi tidak sebatas pembukaan, batang tubuh, dan penutup UUD 1945, juga saatnya memahami nilai - nilai yang ada dalam UUD 1945 yang membuat konstitusi lebih dinamis," terang  Guntur.

Guntur melanjutkan, kini saatnya bangsa Indonesia memahami konstitusi lebih mendalam lagi. Saat ini jumlah putusan putusan MK hampir 2.000 putusan, dan ada 800 putusan yang berkaitan dengan uji materi undang - undang.  "Keputusan yang dihasilkan MK banyak mewarnai kebijakan strategis di negara ini yang membutuhkan upaya untuk menginternalisasi nilai - nilai konstitusi.” (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA