1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Jelang ramadan, ini 9 poin imbauan untuk lembaga penyiaran di Sulsel

Imbauan merujuk acuan penayangan program siaran dalam P3&SPS KPI

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Jum'at, 27 Mei 2016 08:25

Merdeka.com, Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, pekan ini menerbitkan surat edaran ke semua lembaga penyiaran lokal. Isinya tentang imbauan kepada lembaga penyiaran agar mematuhi sembilan poin larangan dalam menayangkan program siaran selama bulan suci Ramadan.

Imbauan tersebut juga merujuk pada acuan penayangan program siaran, yang dirangkum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) tahun 2012.

Dalam rilisnya, Komisioner Bidang Pengawas Isi Siaran KPID Sulsel Akbar Abu Thalib menyatakan pihaknya memantau konten program lembaga penyiaran lokal secara penuh selama 24 jam. Adapun lembaga penyiaran yang tidak mematuhi imbauan akan mendapatkan sanksi atau teguran sesuai peraturan yang berlaku.

 Berikut garis besar imbauan dari KPID untuk 84 lembaga penyiaran di Sulsel:

1. Tidak menyisipkan iklan produk saat tayangan adzan.
2. Tidak dengan sengaja mempertontonkan area intim wanita, seperti dada, paha, dan bokong.
3. Siaran tidak menampilkan perilaku transgender, baik wanita berpenampilan laki-laki atau sebaliknya.
4. Tidak memuat kekerasan dan candaan kasar.
5. Tayangan tidak merendahkan martabat manusia, agama, suku, ras, dan antar golongan kebangsaan.
6. Tidak mengumbar aib atau rahasia seseorang.
7. Tidak menayangkan siaran berbau mistik dan semacamnya yang menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
8. Tidak menjurus pada pornoaksi dan pornografi.
9. Tidak memuat syair lagu yang memancing nafsu birahi.

(AP)
  1. Ramadan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA