1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Pemkot Makassar agendakan penyaluran zakat serentak

Baznas Makassar kumpulkan zakat, infaq dan sedekah Rp 1 Miliar sejak tiga bulan lalu

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Senin, 27 Juni 2016 11:19

Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengagendakan penyaluran zakat secara serentak bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah SKPD Pemkot Makassar. Rencana itu disebut sebagai gerakan kampanye kepada masyarakat tentang pentingnya zakat bagi umat Muslim.

“Insya Allah kita agendakan. Jika tak ada aral melintang, pekan depan,” kata Danny, sapaan Ramdhan di Makassar, Senin (27/6).

Danny menganggap perlu adanya sebuah gerakan kampanye zakat sebagai kewajiban. Zakat, dia menjelaskan, merupakan alat pembersih diri dan harta yang harus ditunaikan setiap orang. “Karena dalam harta setiap mukmin ada hak oran lain di dalamnya,” dia melanjutkan.

Sebagai pemimpin 1,8 juta penduduk Makassar, Danny merasa perlu mengajak warganya dalam kebaikan. Ajakan tersebut akan dimulai dari kalangan Pemkot, yang diharapkan berdampak luas ke seluruh golongan masyarakat.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar, Anis Kama mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Pemkot Makassar. Karenanya Baznas ikut berkewajiban mensukseskan program Pemkot khususnya dalam hal merekonstruksi nasib rakyat menjadi masyarakat sejahtera standar dunia.

Anis menyebutkan, sejak dilantik sejak tiga bulan lalu, Baznas Kota Makassar telah menghimpun zakat, infaq dan sedekah sekitar Rp 1 Milyar yang umumnya bersumber dari infak PNS Pemkot Makassar. Zakat itu telah disalurkan kepada orang - orang yang membutuhkan melalui berbagai kegiatan. Seperti menyerahkan bantuan kepada keluarga korban kebakaran, pengobatan massal, dan pembagian sembako kepada masyarakat pra sejahtera.

Ke depan, Anis Kama berharap semakin banyak orang yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kota Makassar. “Dan telah menjadi tugas bagi kami untuk terus mengingatkan warga kota agar membayarkan zakatnya sebagai kewajiban umat muslim.” (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA