1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Penghapusan denda pajak kendaraan ditiadakan

Meski begitu, berbagai kemudahan pembayaran diberikan kepada masyarakat

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 05 Oktober 2017 07:07

Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merayakan merayakan hari ulang tahun ke-348, yang puncaknya akan diperingati pada 19 Oktober 2017. Tidak seperti 2016 lalu, tahun ini tidak ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai hadiah ulang tahun.

Tahun lalu Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Sulsel memberikan kejutan dengan menghapus denda pajak kendaraan. Juga ada pemberian insentif pajak progresif pada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

“Pada ulang tahun Pemprov Sulel ke-348 ini kami tidak membuat program berupa penghapusan denda pajak atau pemberian insentif pajak progresif. Hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat tahu dan segera membayar pajak kendaraannya,” ujar Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto Tanaranggina, dikutip dari laman Humas Pemprov Sulsel, Kamis (5/10).

Menurutnya, banyak masyarakat yang menunda melakukan pembayaran pajak karena berharap program penghapusan denda pajak kembali digelar pada tahun ini menjelang HUT Sulsel ke-348. Ia menegaskan, penghapusan denda pajak tidak ada tahun ini, dan tidak dapat memastikan kapan program penghapusan pajak tersebut kembali digelar.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan para pemilik kendaraan bermotor mengulur waktu membayar pajak kendaraannya. Berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta surat Kapolri No: B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Petunjuk Pengesahan STNK, penunggak dapat ditilang oleh petugas kepolisian.

”Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dan ditemukan dalam operasi penertiban, akan ditindak tegas dan dapat ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu,” jelasnya.

Meski tak ada pemutihan denda PKB, bukan berarti Bapenda tidak punya kado HUT Sulsel kali ini. Dengan memanfaatkan teknologi, Bapenda akan meluncurkan dua inovasi barunya pada seremoni HUT nantinya. Yakni pembayaran PKB melalui transaksi ATM dan secara debet. Nama inovasinya adalah Electronic Data Capture (EDC).

Menurut Tautoto, ke depan pihaknya merancang tiga hingga empat inovasi lagi. Namun yang akan diluncurkan dalam waktu dekat adalah dua inovasi yang telah disebutkan sebelumnya. Untuk tahap awal, kata lelaki yang akrab disapa Toto itu, pihaknya menjalin kerjasama dengan Bank Sulsel.

“Kami terus mmatangkan rencana. Rapat-rapat dengan Bank Sulsel dan pihak kepolisian terus dilakukan,” terangnya.

Dia melanjutkan di era digital ini, layanan memang diarahkan pada penggunaan teknologi. Membayar pajak tidak perlu lagi harus datang ke pusat layanan seperti Samsat. Cukup menggunakan kartu ATM, transaksi bisa dilakukan. Masyarakat juga tidak perlu lagi membayar pajak menggunakan uang tunai yang cukup berisiko.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Soppeng itu menambahkan, inovasi yang digagas tersebut selain lebih efektif waktu, juga memperkecil peluang terjadinya pungli.

“Bagi orang sibuk yang tak sempat ke loket pembayaran pajak misalnya, sambil menuju ke lokasi kerja, bisa singgah di ATM untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak,” ungkapnya.

Pada tahun ini Bapenda Sulsel ditargetkan pajak daerah sebesar Rp3.314.207.500.000. Terdiri dari PKB Rp1.056.098.000.000, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp1.037.912.000.000, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp545.050.000.000, pajak air permukaan (PAP) Rp74.147.500.000, dan pajak rokok Rp600 juta.

(AP)
  1. Uang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA