1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Pengusaha waralaba diimbau taat aturan

Tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2014

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Senin, 08 Mei 2017 13:08

Merdeka.com, Makassar - Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh membuka kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha waralaba di Hotel Lynt Kota Makassar, Senin (8/5).

Dalam sambutannya, Ibrahim berharap agar para pelaku usaha waralaba yang mengikuti kegiatan ini agar memahami pentingnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2014 tentang penyelenggaraan waralaba. Dalam menjalankan jenis jenis usaha waralaba untuk menciptakan kepastian kenyamanan dan keamanan berusaha dan tertib usaha dalam bidang usaha waralaba tersebut.

"Pemerintah kota makassar melalui dinas perdagangan melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha formal dan pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas usaha surat tanda pendaftaran waralaba", ujar Ibrahim.

"Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha waralaba agar dalam menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan aturan yang berlaku", ucapnya.

Ibrahim berpesan agar para pelaku usaha perdagangan yang bergerak di bidang usaha waralaba seperti restoran, hotel, bar, kafe dan toko modern di kota makassar harus memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) dari Dinas Perdagangan Kota Makassar, tambahnya.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang pengawasan dan penindakan pelanggaran, perdagangan dan perindustrian Dinas Perdagangan Kota Makassar ini di hadiri Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Andi Muh. Yasir, perwakilan dari Kejari Kota Makassar, perwakilan dari HIPMI dan perwakilan dari Akademisi serta diikuti 100 peserta yang terdiri dari kalangan pengusaha waralaba se kota Makassar.

(AP)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA