Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengindahkan
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar, per hari ini, Jumat (9/6) menerbitkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR). Surat yang ditandatangani wali kota Mohammad Ramdhan Pomanto itu akan disebar kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta se-Makassar.
Dalam surat edarannya, wali kota mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajibannya berupa penyaluran THR kepada para pekerja. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Bagi pekerja yang bekerja minimal satu tahun mendapatkan THR setara satu bulan upah. Adapun yang di bawahnya mendapatkan upah proporsional yang dibagi masa kerja.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” kata wali kota Danny pada surat edarannya.
Lebih lanjut disebutkan, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum hari raya, juga berhak atas THR.
Dalam surat edaran tersebut, tidak diatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Namun Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Irwan Bangsawan memastikan akan bertindak tegas. Sanksinya bisa berupa penutupan izin usaha. (NIA)