UMP Sulsel lebih dulu ditetapkan senilai Rp 2,5 Juta
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Makassar untuk menetapkan upah minimum kota tahun 2017, pada Senin pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, UMK akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di mana nilainya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Survei kebutuhan hidup tidak lagi menjadi dasar penentuan UMK. Tapi hanya menjadi data pembanding," kata Bukti.
Bukti belum memastikan berapa kenaikan nilai UMK Makassar pada tahun depan. Namun jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kenaikan berkisar 8,3 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 2,3 Juta. "UMK kita berkisar di angka Rp 2,5 Juta," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 10 persen atau menjadi Rp 2,5 Juta. Penetapan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2233/XI/TAHUN 2016 tentang penetapan UMP Provinsi Sulsel tahun 2016. UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2017.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengatakan bahwa kenaikan UMP 10 persen dari nilai Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.500.000 melalui Rapat Dewan Pengupahan. Ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi pengusaha atau perusahaan kecil dan mikro yang memiliki nilai aset di bawah Rp 250 juta karena ditakutkan gulung tikar.