Dengan sistem tersebut, Puskesmas akan menerapkan pola pengelolaan keuangan yang mandiri
Merdeka.com, Makassar - Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai mempersiapkan sepuluh Pusat Kesehatan Masyarakat untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengubahan status tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD.
Kepala Dinkes Makassar Naisyiah T Azikin mengatakan perlunya mensosialisasikan tentang BLUD kepada setiap Puskesmas. “Diharapka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Puskesmas semakin berkembang seiring dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat," kata Naisyiah, Kamis (4/8).
Menurut Naisyiah, mempersiapkan Puskesmas menjadi BLUD untuk mewujudkan sistem yang lebih mandiri, fleksibel, dan akurat dalam melaksanakan keuangan daerah.
Menurut PP, Puskesmas yang telah menjadi BLUD akan menerapkan pola pengelolaan keuangan yang berbeda. Di mana penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan Puskesmas secara tepat, yang akhirnya dapat menciptakan pelayanan yang bermutu efektif dan efisien. “Secara khusus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Naisyiah.
Puskesmas yang telah menjadi BLUD nantinya akan menentukan kebijakan sendiri dalam pengelolaan Puskesmas. Sementara Dinas Kesehatan hanya sebagai pengawas dari luar. Penggunaan anggaran dan pembelian alat sepenuhnya diserahkan pada Puskesmas. “Sedangkan untuk standar pelayanan sudah ada sehingga puskesmas dalam memberi pelayanan pada masyarakat harus sesuai standar yang ada,” dia melanjutkan.