1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Disnaker Makassar buka kontak pengaduan THR

Pekerja dengan masa kerja satu bulan juga berhak mendapatkan tunjangan

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 02 Juni 2016 09:57

Merdeka.com, Makassar - Dinas Tenaga kerja Makassar mulai mensosialisasikan kepada perusahaan tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016. Peraturan itu berisi pedoman baru pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, Permenaker perlu disosialisasikan, mengingat adanya muatan baru tentang pemberian THR. Di mana, pekerja yang baru bekerja selama satu bulan juga berhak mendapatkannya dari perusahaan.

Dalam aturan yang baru disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan terus menerus, diberikan THR sebanding dengan satu bulan gaji. Adapun pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, di bawah satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.  

“THR yang akan diberikan sebanding dengan upah bersih atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya,” kata Bukti di Makassar, Kamis (2/6).

Pemkot Makassar melalui Disnaker akan mengawasi proses pemberian THR kepada para pekerja. Mereka membuka kontak pengaduan, yang bisa diakses oleh umum pada jam kerja. Pada kontak tersebut pekerja bisa mengadukan bilamana perusahaannya melanggar aturan tentang prosedur pemberian THR.

Selain lewat kontak pengaduan, Dinas juga tetap menurunkan tim pengawasnya. Tapi tim tersebut dianggap tidak akan optimal, karena jumlah personel 12 orang harus mengawasi total enam ribu lebih perusahaan di Makassar.

Bukti menegaskan perusahaan yang melanggar aturan tentang THR akan dikenakan sanksi. Sanksi dimulai dengan teguran tertulis, peringatan kedua, hingga yang terberat berupa pembekuan izin operasional perusahaan.

“Begitu ada laporan yang masuk langsung ditindaki. Dalam satu minggu kita akan berikan sanksi, kalau memang aduannya terbukti,” ujarnya.

Bagi pekerja di kota Makassar yang merasa tidak mendapatkan haknya berupa THR, bisa mengadu ke Pemkot melalui kontak pengaduan Dinas Tenaga Kerja di nomor 0411-853930.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA