1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Ini edaran Pemkot Makassar untuk THM selama Ramadan

THM ditutup hingga empat hari setelah lebaran Idul Fitri

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Sabtu, 04 Juni 2016 14:26

Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan yang dengan tegas melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriah, tahun 2016. Larangan itu berlaku untuk semua THM, baik yang berskala besar atau pun kecil.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar Rusmayani Madjid mengatakan, larangan bagi THM sudah disampaikan melalui surat edaran. Dalam surat tersebut, para pengusaha THM diminta menutup sementara kegiatan usahanya sejak dua hari sebelum bulan Ramadan, hingga selepas Idul Fitri 2016. THM yang dimaksud dalam aturan, antara lain karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, dan sarana penunjang hiburan yang terdapat di hotel.

Surat edaran yang dimaksud bernomor 435 tertanggal 24 Mei 2016 dan ditanda tangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Berikut saduran isi surat edaran tersebut:

1. Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live musik, pantai pijat, sarana penunjang tempat Hiburan dan pijat,  ditutup paling lambat tanggal 4 Juni 2016 pukul 02.00 WITA.
2. Kegiatan usaha yang dimaksud dapat dibuka kembali tanggal 10 Juli 2016 pukul 07.00 WITA.
3. Aktifitas usaha bola sodok (biliar) dapat dioperasikan pada pagi hari pukul 11.00 WITA sampai 17.00 WITA dan setelah pukul 22.00 Wita sampai 01.00 wita, serta tidak diperkenankan menjual minuman keras dan pegawai harus berbusana sopan.
4. Usaha jasa makanan dan minuman, saat beroperasi pada siang hari diminta melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
5. Usaha-usaha yang memakai musik diwajibkan untuk memutar musik bernuansa Islami selama Bulan Suci Ramadhan.
6. Pelanggaran terhadap pengaturan dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA