Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 35 Tahun 2016
Merdeka.com, Makassar - Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar memasang papan peringatan pada sejumlah tempat hiburan malam (THM) pekan ini. Peringatan menyusul tindakan para pengusaha yang dianggap tidak taat membayar pajak.
Kepala Sub Bidang Perhotelan Bapenda Makassar Hamzah mengatakan, pemasangan papan peringatan dilakukan karena pengusaha tidak menunjukan itikad baik. Setelah beberapa kali didatangi petugas, tidak ada yang menggubris.
.
"Kita pasangi papan pengumuman peringatan, karena sudah beberapa kali pihak kami berkirim surat dan didatangi oleh satgas pajak kami, namun sampai papan peringatan dipasang mereka tidak menggubrisnya. Ada yang tunggakan pajaknya sampai berbulan-bulan,“ kata Hamzah.
Menurut Hamzah pihaknya akan terus melakukan pendataan dan penetiban bagi wajib pajak menunggak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Kita berdasar pada Peraturan Walikota Makassar No 35 tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian saksi administratif pada objek pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," jelasnya.
Hamzah menambahkan berdasarkan Peraturan daerah No 3 tahun 2010 tentang Pajak Daerah tentunya menjadi dasar bagi wajib pajak melakukan kewajibannya.
"Sebagai wajib pajak, perlu menyadari bahwa pajak yang dibayarkan merupakan pendapatan asli daerah yang dipergunakan sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat dalam membangun sarana prasarana kota Makassar.” (NIA)