Cuti bersama ditetapkan serentak, 6-10 Juli
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah menerima surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), soal jadwal kerja pegawai selama bulan Ramadan. Dalam surat edaran tertanggal 3 Mei, PNS ditetapkan bekerja mulai pukul delapan pagi hingga tiga sore.
Jam pulang pegawai pada ramadan sedikit lebih awal dibandingkan waktu normal, yakni pukul 16.00. Jam khusus berlaku setiap Jumat, di mana jam pulang lebih lambat setengah jam. “Kita segera membagikan edarannya. Tinggal ditanda tangani Sekda,” kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Pemkot makassar, Andi Apriyadi, Kamis (19/5).
Dalam surat edaran, Apriyadi melanjutkan, juga disebutkan aturan soal seragam. Setiap Jumat selama Ramadan, pegawai beragama Islam diwajibkan memakai pakaian muslim/muslimah.
“Untuk yang non Muslim, dibebaskan,” kata dia.
Melalui surat edarannya, kementerian juga telah menetapkan jadwal cuti bersama pada Idul Fitri tahun ini. Libur diberlakukan secara serentak, mulai 4 hingga 10 Juli 2016.