1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Sampai September, Samsat Makassar bebaskan denda pajak kendaraan

Berlaku untuk semua jenis tahun tahun produksi kendaraan bermotor

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Selasa, 12 Juli 2016 14:40

Merdeka.com, Makassar - Warga kota Makassar dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan patut bergembira. Khususnya bagi pemilik kendaraan dengan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi melalui UPTD Samsat di semua wilayah memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda pajak kendaraan, terhitung 1 Juli hingga 30 September 2016.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1640 tahun 2016, yang diterapkan lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel nomor 096 tahun 2016.

Kepala UPTD Samsat Kota Makassar Hasan Sijaya menjelaskan, pembebasan denda pajak berlaku untuk wajib pajak dengan semua jenis kendaraan bermotor, baik berdasarkan merk atau tahun produksi. Pembebasan berlaku di seluruh kantor Samsat serta layanan lain seperti Samsat Keliling dan gerai Samsat. Diharapkan, kebijakan ini mendorong masyarakat untuk patuh segera membayarkan kewajiban pajaknya.

“Semoga ini menjadi motivasi, supaya masyarakat rajin membayar pajaknya,” kata Hasan Sijaya, Selasa (12/7).

Hasan mengungkapkan, pembabasan denda diberikan untuk pajak kendaraan bermotor tunggakan dan tahun berjalan. Sehingga, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

“Selama kendaraan itu punya denda pajak, maka dendanya dihapuskan. Semua kendaraan, atau kendaraan dari tahun berapa pun akan dibebaskan,” ujarnya.

Dari pantauan Merdeka, gerai Samsat Keliling di lapangan Hertasning Makassar dipadati masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya, Selasa (12/7). Puluhan orang antre. Apalagi, gerai tersebut baru kembali melayani sejak Senin (11/7) setelah libur lebaran.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA