1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Kecamatan Makassar intens sosialisasi perda rumah kost

Sosialisasi untuk mencegah aktivitas tak diinginkan di rumah kost, terlebih menyambut bulan suci Ramadan

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Minggu, 22 Mei 2016 12:47

Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kecamatan Makassar Kota Makassar terus menggalakkan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolan rumah kost. Sosialisasi dilakukan lewat seminar secara berkala dengan mengundang perwakilan masyarakat setempat.

Salah satu kegiatannya digelar di Aula Kantor Kecamatan Makassar, Sabtu (21/5). Acara itu dihadiri seratusan orang, yang terdiri dari para ketua ORW, ORT, serta sejumlah pemilik rumah kost di lingkup kecamatan.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Makassar Andi Arfan mengungkapkan, sosialisasi merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam menyebar luaskan penerapan Perda kepada Masyarakat. “Diharapkan seluruh masyarakat, khususnya pemilik rumah kost, bisa memahami dan mengerti aturan aturan yang ada dalam Perda tersebut,” kata Arfan, Minggu (22/5).

Arfan mengatakan, sosialisasi juga untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal tak diinginkan di rumah kost, terlebih menyambut bulan suci Ramadan. “Diharapkan menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kesucian saat warga lainnya beribadah," dia melanjutkan.

Dalam Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost, pemilik atau pengelola rumah kost diwajbkan atas sejumlah aturan. Yang utama memiliki izin pengelolaan rumah kost, serta bertanggung jawab secara keseluruhan atas segala aktivitas yang terjadi di dalamnya, khususnya dalam keamanan dan ketertiban, kebersihan, dan kesehatan.

Menyangkut bangunan, pengelola rumah kost harus menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar. Juga menyediakan minimal satu kamar mandi dan WC untuk setiap tiga kamar kost. Aturan lainnya, pengelola harus membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, dan setiap 3 bulan sekali melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Camat melalui Lurah, yang diketahui Ketua ORT/ORW setempat.

Pengelola rumah kost harus melaporkan kepada Ketua ORT/ORW setempat bilamana ada tamu yang menginap di kamar kost. Juga harus memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di lingkungan setempat.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA