Yang ketahuan dikenai sanksi berupa kerja bakti membersihkan lingkungan
Merdeka.com, Makassar - Kebijakan tegas dikeluarkan pemerintah Kelurahan Pandang, kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Mulai awal Mei, Lurah setempat, Muhammad Nawir mengeluarkan aturan melarang warganya merokok di kawasan lorong pemukiman.
Larangan itu tertuang dalam program Lorong Tanpa Rokok (Lontar), yang mulai diujicoba di lorong binaan, RW 07 Jalan Toddopuli II, sejak awal Mei tahun ini. “Yang ketahuan merokok di tempat umum akan dikenai sanksi berupa kerja bakti. Semua warga akan sama-sama mengawasi,” kata Nawir.
Nawir menjelaskan, program Lorong Tanpa Rokok merupakan bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut, kata dia, harus disosialisasikan secara intens, agar masyarakat tahu tempat-tempat larangan merokok. “Ini semacam sinergitas dalam peningkatan kualitas pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk tahap awal, program Lorong Tanpa Rokok menyasar sekitar 300 kepala keluarga di RW 07 kelurahan Pandang. Lokasinya disebut akan bertambah secara bertahap. Meski luasnya belum seberapa, program ini dianggap positif, karena telah dijadikan bahan studi banding oleh puluhan kepala desa se-Sulawesi Selatan, saat pencanangan beberapa waktu lalu.
Nawir mengungkapkan, kelurahannya menjalankan sejumlah program untuk mendukung kinerja Pemerintah Kota Makassar. Salah satu terobosan lain adalah Jaga Lorong, atau Jagarong. Lewat program ini, warga yang terpilih sebagai petugas keamanan bernama Punggawata rutin berpatroli keliling lingkungan untuk memastikan rasa aman masyarakat setempat.