1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Pemkot kejar ganti rugi tanah bekas milik asing

Aturan pengalihan hak atas tanah sudah diterbitkan sejak tahun 1983

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 24 Agustus 2017 14:52

Merdeka.com, Makassar - Sekretaris Daerah Kota Makassar Baso Amiruddin mengungkapkan terdapat sekitar dua ribu titik lokasi tanah eks gemeente atau bekas milik asing yang tersebar di berbagai kecamatan dalam kota. Pemerintah kini tengah menyusun sejumlah langkah yang mengatur tata cara pengalihan atas hak alas lahan tersebut.

Tanah eks gemeente merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian beralih menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun temurun,” kata Baso dikutip dari laman resmi Pemkot Makassar, Kamis (24/8).

Pengalihan hak alas lahan tanah bekas milik asing telah diatur Pemkot melalui SK Walikotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 39 Tahun 1983. Selain itu juga melalui SK Nomor 183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah yang Dikuasai Pemerintah. Dalam aturan tersebut, masyarakat yang mendudukinya bisa mendapat kepastian hukum dengan cara membayar ganti rugi kepada pemerintah.

Baso mengatakan, SK tentang hal itu telah mendapat Pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No. 593.2-192 Tahun 1983 dan No.593.3-326 Tahun 1991 tentang Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah yang Dikuasai/dimanfaatkan Oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang Kepada Anggota Masyarakat yang telah mendudukinya/menempatinya dengan Pembayaran ganti rugi.

“Pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi, tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum akan kepemilikan tanah. Karena selain biayanya yang terjangkau juga proses pengurusannya yang sangat mudah,” ujar Baso.

Pelepasan Hak dengan cara pembayaran Ganti Rugi ini, merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD Kota Makassar, dimana target pemasukan untuk tahun 2017 Sewa Tanah sebesar Rp44,5 juta serta Pembayaran Ganti Rugi Tanah Rp500 juta.

"Saya harapkan para aparat pemerintahan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati tanah eks gemeente, agar segera mengurus pelepasan hak tanah dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah kota Makassar melalui Kantor Dinas pertanahan kota Makassar ," Baso mengatakan. (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA