Aturan serupa sudah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan yang dengan tegas melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriah, tahun 2016. Larangan itu berlaku untuk semua THM, baik yang berskala besar atau pun kecil.
“Kalau terbukti ada pengusaha yang tidak mematuhi aturan, pasti kita sanksi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar Rusmayani Madjid, Minggu (22/5). Aturan seperti ini disebut berlaku setiap tahun, sehingga seharusnya sudah dipahami para pengusaha.
Rusma mengungkapkan, larangan bagi THM sudah disampaikan melalui surat edaran. Dalam surat tersebut, para pengusaha THM diminta menutup sementara kegiatan usahanya sejak dua hari sebelum bulan Ramadan, hingga selepas Idul Fitri 2016. THM yang dimaksud dalam aturan, antara lain karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, dan sarana penunjang hiburan yang terdapat di hotel.
Pengecualian berlaku untuk usaha biliar, yang bisa beroperasi pada siang antara pukul 11.00 hingga 17.00, serta malam hari antara pukul 22.00 - 01.00. Selama bulan suci, tempat biliar dilarang menjual minuman keras. Adapun pekerjanya harus berbusana sopan.
Rusma menambahkan, pengusaha rumah makan tetap dapat beraktivitas seperti biasa pada siang hari selama Ramadan. Hanya saja, pengelola diminta mengatur sedemikian rupa usahanya agar tidak terlalu terbuka. “Supaya tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa,” ujarnya.